Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini

Selasa, 30 Mei 2023 | 17:10 WIB
Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini
Tolak Penuhi Panggilan Ombudsman, Sekjen KPK Cahya H Harefa Bilang Begini. (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen KPK Cahya H Harefa tetap meyakini Ombudsman Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan maladmistriasi pada proses pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Cahya bersama Ketua KPK Firli Bahuri dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas menjadi terlapor atas dugaan maladministrasi tersebut terkait pemecatan Endar Priantoro.

Cahya menyebut yang berwenang menangani perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, diberhetikan Endar karena habis masa tugas, masuk dalam ranah manajemen sumber daya manusia (SDM) di KPK, bukan pelayanan publik.

Baca Juga: Mangkir Panggilan, Sekjen KPK Malah Pertanyakan Kewenangan Ombudsman, Robert Akui Terkejut

"Karena pelayanan publik sebagaimana disebut dalam UU Nomor 25 tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik," kata dia lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Dia lantas menyebut, persoalan itu didominasi hukuk hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan, sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman. Dalam mekanismenya, keputusan KPK ini diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang (maladministrasi) baik ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB)," jelasnya.

Karena itu, Cahya tetap menyatakan pihaknya tidak akan memenuhi panggilan Ombudsman.

"Atas permintaan klarifikasi oleh Ombudsman kepada KPK tidak bisa dipenuhi, karena substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik, yang merupakan kewenangan Ombudsman," katanyanya.

Baca Juga: Mangkir, Ombusman Bakal Minta Bantuan Polisi Jemput Paksa Firli Bahuri CS

"Namun berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," sambungnya.

Kewenagannya Dipertanyakan

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengaku kaget dengan jawaban Cahya yang mempertanyakan kewenangan Ombudsman.

"Ini mengagetkan, mengagetkan karena justru kemudian bertanya dan mempertanyakan hal-hal yang sifatnya terkait dengan kewenangan, hal-hal yang sifatnya terkait opini dari KPK atas Ombudsman dan atas masalah yang ada," kata Robert saat konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Robert menegaskan Ombudsman bukan bekerja atas kemauannya sendiri, namun berdasarkan aduan masyarakat. Karenanya atas sikap Sekjen KPK tersebut, dianggap Robert turut mempertanyakan kebaredaan predien dan DPR.

"Tidak ada lembaga apalagi dari posisi terlapor yang menilai dan mempertanyakan kewenangan. Ini sama dengan yang bersangkutan mempertanyakan presiden dan DPR yang membentuk Undang-Undang Ombudsman," tegas Robert.

Atas surat yang dikirimkan tersebut, Ombudsman menyimpulkan, secara kelembagaan KPK menolak hadir memenuhi pannggilan pemeriksaan.

Robert mengingatkan, Ombudsman memiliki dua pilihan untuk menghadapi terlapor yang tidak kooperatif hadir. Pertama menganggap KPK tidak menggunakan hak untuk mengklarifikasi dan Ombudsman melanjutkan proses penyelidikan.

Pilihan kedua, Ombudsman memiliki kewenangan memintan bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

"Ini opsi yang diambil ketika kami menilai ketidakhadiran itu karena unsur kesengajaan. Apalagi secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," kata Robert.

"Sekali lagi, saya sampaikan, ini opsi yang akan diambil jika Ombudsman menilai bahwa pihak terlapor secara terang benderang menyampaikan argumentasi yang justru mempertanyakan kewenangan Ombudsman," tegas Robert.

Endar melaporkan Firli, Cahya dan Zuraida ke Ombudsman pada 18 April 2023 lalu. Dia menduga terjadi maladministrasi atas pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Selain itu, pemecatannya dari KPK juga diduga karena Endar menolak menaikkan kasus korupsi Formula E dari penyelidikan ke penyidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI