Suara.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, angkat bicara mengenai kabar santer mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu sistem proporsional tertutup di Indonesia.
Menurut Anies, apabila pemilu sistem proporsional tertutup diterapkan maka demokrasi di Indonesia akan mengalami kemunduran.
"Kalau ini menjadi tertutup kita kembali ke era prademokrasi. Di mana calon legislatif ditentukan oleh partai, rakyat tidak bisa ikut menentukan orangnya, sebuah kemunduran bagi demokrasi kita," kata Anies di kantor Sekretariat Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023).
Anies menekankan sistem proporsional terbuka harus dipertahankan. Pasalnya, sistem tersebut menggambarkan demokrasi Indonesia yang seutuhnya.
Baca Juga: Denny Indrayana Beberkan Alasan Buka Informasi Putusan MK ke Publik, Apa Motifnya?
"Jadi sistem proporsional terbuka harus dipertahankan," tegas Anies.
Mantan Gubernur Jakarta ini menuturkan sistem pemilu proporsional terbuka telah memberikan mandat penuh kepada rakyat dalam ajang pemilihan politik. Dia meminta sistem tersebut jangan sampai digantikan.
"Kesempatan kepada rakyat untuk menentukan calonnya, jangan sampai dihapus. Karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan, gitu ya," jelas Anies.
Cuitan Denny
Sebelumnya, Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca Juga: CEK FAKTA: Gibran Mengundurkan Diri dari Wali Kota Solo, Jadi Cawapres Anies di 2024, Benarkah?
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi. Menanggapi hal itu Mahkamah Konstitusi buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Senin (29/5/2023).
Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.