Suara.com - Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol ikut terseret kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia disebut-sebut memiliki hubungan dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA yang kini sudah berstatus tersangka. Lantas, apa perannya dalam kasus ini?
Pemeriksaan terhadap jebolan ajang pencarian bakat ini pun dilakukan pada Senin (29/5/2023). Windy sebagai saksi Hasbi Hasan, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang. Ia diduga berperan menjadi penerima suap dalam kasus tersebut.
"(Pemeriksaan) Terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak terkait," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Tak hanya itu, Windy juga diduga menjadi sosok yang mengelola aset milik tersangka. Namun, usai menjalani pemeriksaan, ia membantah keterlibatannya dalam kasus suap tersebut. Ia juga menepis anggapan sebagai penghubung Hasbi Hasan.
Baca Juga: Dipanggil Ombudsman! Sekjen KPK Cahya H Harefa Mangkir Bareng Ketua KPK Firli Bahuri
"Saya sama sekali sedikit pun, satu persen nggak terkait dengan kasus ini. Saya tidak ikut campur. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah... apa. Mohon jangan dzalim kepada saya," ujar Windy di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Tak hanya itu, Windy mengaku heran dengan kebijakan pencegahan dirinya ke luar negeri. Ia mengatakan, hal tersebut terjadi usai meminta izin pengunduran pemeriksaan sebagai saksi kasus suap. KPK, menurutnya, mungkin ingin ia bisa bersikap kooperatif.
"Saya juga nggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu saya ada rencana ke luar negeri dan hari itu pada saat saya mau jadi saksi. Karena saya mau ke luar negeri, saya izin nggak bisa sebagai saksi. Mungkin (pencegahan) agar saya bisa kooperatif dengan KPK," ucapnya.
Status itu lantas membuatnya dituduh terlibat kasus suap di MA. Adapun pencegahan terhadap Windy dilakukan pada Januari 2023 lalu. KPK juga menerapkan hal serupa untuk eks Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto yang kini berstatus sebagai tersangka.
Windy dan Dadan pun dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan berlaku sejak 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023 mendatang. Hal ini, kata Ali Fikri, dilakukan demi kebutuhan proses penyidikan kasus suap penanganan perkara di MA.
Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara
"Saat ini kami mencegah dua orang swasta (Windy dan Dadan) agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, karena ini kebutuhan proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA, KPK menetapkan empat kluster yang menjadi tersangka. Mereka terbagi atas kluster hakim, PNS MA, pengacara, hingga pihak pemberi suap. Adapun salah satunya, yakni Hasbi Hasan.
Di sisi lain, Windy mengaku pernah mengenal Hasbi ketika terlibat kerja sama dengan rumah produksi, Athena Jaya. Ia saat itu sempat bertanya tentang pendidikan kepada Hasbi. Ia juga mengklaim bahwa penghasilan di perusahaan ini tidak begitu besar.
"Kalau Mas Hasbi saya kenal karena dulu pernah nanya-nanya pendidikan di Athena Jaya," ujar Windy.
"Athena Jaya itu penghasilannya nggak besar-besar banget. Saya sebentar doang di situ. Saya mengundurkan diri karena harus sekolah ke luar negeri. Jadi benar-benar nggak tahu tentang Athena Jaya lagi," lanjutnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti