Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan kotak suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024 masih berbahan kardus seperti pemilu sebelumnya.
"Kotak suara yang berbahan duplex kedap air sudah digunakan sejak Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," kata Hasyim, Selasa (30/5/2023).
Dia menjelaskan kotak suara tidak akan menjadi aset negara sehingga bisa dihapuskan setelah digunakan untuk pemungutan suara, termasuk dokumen-dokumennya.
"Kemudian, hasil penghapusan dilelang dan disetor ke kas negara sehingga dengan begitu efesiensi untuk pengamanan kotak suara," ujar Hasyim.
Baca Juga: KPU Akan Tambah Jatah Akun Media Sosial Peserta Pemilu untuk Kampanye
Sebab, jika kotak suara dan dokumen-dokumennya berstatus sebagai aset negara, lanjut dia, harus diamankan di gudang. Namun, biaya gudang disebut tidak selalu memadai.
Selain itu, Hasyim juga meyakini kotak suara berbahan kardus dengan duplex itu masih relatif aman.
"Berdasarkan evaluasi untuk memperkokoh kotak suara, bagian jendela kotak itu agak diperkecil. Hanya saja untuk mengakomodir supaya transparan itu, apakah tempatnya di tengah kotak atau diturunkan sedikit nanti kami uji coba lagi," tutur Hasyim.
Kemudian, dia juga menjelaskan mengenai desain surat suara yang akan ada perubahan karena adanya penambahan partai politik nasional peserta pemilu.
"Akan jadi pertimbangan apakah penempatannya di tengah atau supaya konsisten dimulai urut kiri yang nomor 17 dan 18," ujar Hasyim.
Baca Juga: Rentetan Reaksi Keras Oposisi Usai Jokowi Mau Cawe-cawe di Pemilu 2024
"Desainnya empat 4 kanan dan penempatan sesuai nomor urut sedemikian rupa karena peserta pemilu dan pemilih sudah familiar dengan susunan yang demikian. Kalau diubah lagi kan butuh sosialisasi lagi yang tak mudah," paparnya.