Dear Presiden Jokowi, Ini Bahayanya Jika Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka

Baru-baru ini Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 terkait dengan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan terbaru terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam kebijakan tersebut, disebutkan dalam Pasal 6 beleid, Presiden Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan agar mampu mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan adanya alasan tersebut, Presiden Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 disebutkan sarana yang bisa digunakan adalah kapal isap untuk membersihkan sedimentasi. Kapal isap tersebut diutamakan berbendera Indonesia.
Kemudian, di Pasal 9 Presiden Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan diantaranya yaitu reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha dan ekspor.
Baca Juga: UGM Buka Pintu: Siap Ungkap Data Akademik Jokowi Jika...
Lebih lanjut, Pasal 10 Presiden Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan dari menteri ESDM atau pemerintah setempat. Tak hanya membayar PNBP, Presiden Jokowi juga mewajibkan para pelaku usaha untuk membayar pungutan lainnya.
Bahaya Ekspor Pasir Laut
Kebijakan Presiden Jokowi tersebut mendapatkan respons dan penolakan dari berbagai pihak karena dinilai berbahaya.
Salah satunya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi berharap agar Presiden Joko Widodo membatalkan keputusannya dalam membuka keran ekspor pasir laut.
Tak hanya Susi, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menolak kebijakan ekspor pasir laut yang dikeluarkan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Forkompinda Jatim Sowan Jokowi di Solo: Ada Apa?
Syarief menilai bahwa kebijakan tersebut memiliki potensi menimbulkan kerugian besar. Oleh karenanya, ia meminta agar pemerintah kembali meninjau kebijakan yang ada.