"Volly WA sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya, Volly WA membekap korban dengan selimut yang sudah dilaundry sehingga korban meregang nyawa," ungkap Titus kepada wartawan, Senin (29/5/2023) kemarin.
Atas perbuatanya kekinian kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.