Suara.com - Polisi menyebut Volly Willy Aritonang (54) dan M Furqon (52), kakak beradik tersangka pembunuhan berencana terhadap perempuan berinisial T (43) membawa jenazah korban dari kontrakan di kawasan Tanjung Priok ke kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara menggunakan sepeda motor. Proses pembuangan jenazah dilakukan malam hari ketika situasi sepi.
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menuturkan peristiwa pembunuhan ini awalnya terjadi di sebuah kontrakan kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (25/5/2023).
Setelah membunuh dengan cara dibekap bedcover, tersangka Willy lantas meminta bantuan adiknya untuk membuang jenazah korban.
"Jadi dimasukkan ke dalam kotak, terus diikat di dalam kotak, di dalam kardus dibawa menggunakan motor, dibuang di TKP kedua (kolong Tol)," kata Titus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga: 6 Fakta Kasus Mutilasi di Solo, Korban Dipotong Karena Plastik Tak Muat
Berdasar hasil pemeriksaan awal, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengungkap dalih tersangka Furqon mau membantu kakaknya karena diimingi handphone. Belakangan terungkap bahwa handphone yang diberikan oleh tersangka Willy kepada Furqon merupakan handphone milik korban.
"Maka setelah kami melakukan pendalaman ternyata kita terapkan Pasal 365 terus Pas 480, karena HP korban diberikan ke adiknya. Itu adalah iming-iming tersangka pertama meminta tolong untuk membuang atau mengikat korban," jelas Maulana.
Panik Diajak Nikah
Jenazah perempuan berinisial T awalnya ditemukan terbungkus karung di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/5/2023).
Pada Minggu (29/5/2023) atau sehari setelahnya tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara menangkap tersangka kakak beradik Willy dan Furqon di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca Juga: 6 Fakta Kakak Adik Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Karung: Setubuhi Korban, Panik Diminta Menikah
Titus mengungkap motif di balik peristiwa pembunuhan ini karena tersangka Willy panik diajak nikah oleh korban yang merupakan selingkuhannya. Mereka awalnya berkenalan lewat aplikasi kencan.
"Volly WA sudah beristri, karena panik dan takut diketahui istrinya, Volly WA membekap korban dengan selimut yang sudah dilaundry sehingga korban meregang nyawa," ungkap Titus kepada wartawan, Senin (29/5/2023) kemarin.
Atas perbuatanya kekinian kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.