Bahkan, dalam beberapa kesempatan, mereka sempat menghdang laju masuk mobil tahanan Natalia Rusli sebelum masuk ke dalam Gedung PN Jakarta Barat. Perwakilan mereka juga hadir dalam ruang sidang untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.
Dalam tuntutannya, massa meminta agar Natalia Rusli dibebaskan atau perkaranya diselesaikan dengan Restorative Justice. Hal itu karena Natalia Rusli sudah dianggap mengembalikan uang Verawati Sanjaya sebesar Rp 55 juta dari total yang diserahkan Rp 45 juta.
Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli dikatakan melakukan penipuan terhadap korban Verawati Sanjaya.