Suara.com - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali mengklaim tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo (20) tidak mendapatkan sel khusus atau istimewa. Kekinian diketahui anak mantan pejabat pajak Rafael Alun itu ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sukarno menjelaskan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Pernyataan itu disampaikan Sukarno sekaligus menanggapi isu Mario Dandy mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
Selama masa pengenalan Mario kata dia, ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku.
Baca Juga: Enaknya Mario Dandy Dipenjara Mirip Masuk Kampus Ada Orientasi Pengenalan Sel Rutan Kelas I Cipinang
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujar Sukarno.
Mario Dandy merupakan tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Mario juga anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang saat ini ditahan karena diduga korupsi. (Antara)