Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut setidaknya terdapat empat jenderal bintang dua atau Irjen lainnya bertindak sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP.
Sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Teddy tersebut sudah berlangsung sejak 09.20 WIB. Dalam persidangan tersebut dihadirkan 13 saksi dan juga satu ahli.
Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Majelis hakim meyakini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas, seperti apakah sepak terjang Komjen Wahyu Widada yang pimpin sidang etik Teddy Minahasa tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada
Wahyu Widada merupakan pria kelahiran Sleman, Yogyakarta pada 11 September 1969. Ia merupakan lulusan dari akademi kepolisian (Akpol) pada tahun 1991 sekaligus merupakan teman satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada saat ia berhasil menyelesaikan pendidikannya di Akpol, Wahyu menyandang gelar lulusan terbaik dan meraih Adhi Makayasa. Ia juga tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Pekalongan Kapolres Metro Tangerang.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
Tak hanya itu, Wahyu Widada diketahui pernah memegang jabatan sebagai Sespri Kapolri di tahun 2009, Dirreskrimum Polda Banten (2013), Staff Kepresidenan (2015), dan juga Wakapolda Riau (2018).