Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada, Jenderal yang Tentukan Nasib Teddy Minahasa di Polri

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:35 WIB
Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada, Jenderal yang Tentukan Nasib Teddy Minahasa di Polri
Teddy Minahasa. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut setidaknya terdapat empat jenderal bintang dua atau Irjen lainnya bertindak sebagai wakil ketua sidang dan anggota KKEP.

Sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Teddy tersebut sudah berlangsung sejak 09.20 WIB. Dalam persidangan tersebut dihadirkan 13 saksi dan juga satu ahli.

Sebelumnya, Teddy Minahasa telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati. 

Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Majelis hakim meyakini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas, seperti apakah sepak terjang Komjen Wahyu Widada yang pimpin sidang etik Teddy Minahasa tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Sepak Terjang Komjen Wahyu Widada

Wahyu Widada merupakan pria kelahiran Sleman, Yogyakarta pada 11 September 1969. Ia merupakan lulusan dari akademi kepolisian (Akpol) pada tahun 1991 sekaligus merupakan teman satu angkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada saat ia berhasil menyelesaikan pendidikannya di Akpol, Wahyu menyandang gelar lulusan terbaik dan meraih Adhi Makayasa. Ia juga tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kapolres Pekalongan Kapolres Metro Tangerang.

Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli

Tak hanya itu, Wahyu Widada diketahui pernah memegang jabatan sebagai Sespri Kapolri di tahun 2009, Dirreskrimum Polda Banten (2013), Staff Kepresidenan (2015), dan juga Wakapolda Riau (2018).

Ia merupakan anggota polisi yang pernah mengampanyekan perekrutan anggota Polri yang bersih pada tahun 2017. Pada saat itu, ia memegang jabatan sebagai Karojianstra SSDM Polri.

Jenderal bintang tiga tersebut juga pernah dipercaya memegang jabatan sebagai Kapolda Gorontalo (2019) dan Kapolda Aceh (2020).

Lalu, pada tahun 2021, Irjen Wahyu memegang jabatan sebagai Asisten Kapolri bidang SDM. Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Tim Naskah Proper Test Listyo Sigit Prabowo tahun 2021 di DPR.

Ia menduduki jabatan sebagai Kabaintelkam setelah dilantik oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Saat itu, Kapolri melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri termasuk tiga komisaris jenderal (Komjen). Kapolri juga menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada sejumlah anggota salah satunya yaitu Irjen Wahyu Widada.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI