Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Habiburokhman Gerindra: Denny Indrayana Sulit Dijerat Pakai UU Rahasia Negara

Selasa, 30 Mei 2023 | 15:26 WIB
Dituding Bocorkan Rahasia Negara, Habiburokhman Gerindra: Denny Indrayana Sulit Dijerat Pakai UU Rahasia Negara
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan bahwa eks Wamenkumham Denny Indrayana sulit untukdijerat dengan Undang-Undang rahasia negara.

Denny sebelumnya dipolisikan lantaran diduga membocorkan rahasia negara, yakni informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Nah terkait itu saya katakan Denny Indrayana sangat sulit dijerat pasal di UU rahasia negara," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Ia mengaku sudah membaca isi norma-norma dalam UU tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan Denny kalau dianggap telah membocorkan rahasia negara, itu tidak termasuk.

Baca Juga: Dipolisikan, Denny Indrayana Bantah Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu

"Kalau saya baca di KUHP, itu dibahas terkait pertahanan dan keamanan negara. Soal putusan MK ini saya pikir nggak ada kaitannya," ujarnya.

Justru, kata dia, yang perlu diperhatikan adalah bagaimana MK memutus perkara tersebut. Menurutnya, kalau MK memutus sebelum selesainya tahapan pemeriksaan, itu pasti bermasalah.

"MK harusnya mendengarkan dan memeriksa kesimpulan dari berbagai pihak," tuturnya.

Tak hanya itu, kata dia, kalau MK memutuskan dalam PK itu mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup maka akan jadi masalah besar.

"Semua partai politik bahkan KPU sudah menyiapkan administrasinya dalam konteks sistem proporsional terbuka. (Kalau) Tiba-tiba berubah menjadi tertutup, kita khawatirkan. Jangan sampai terjadi kekacauan politik, baik itu ditingkat pusat, provinsi, atau Kabupaten/Kota," katanya.

Baca Juga: Minus PDIP, Delapan Pimpinan Fraksi DPR Kumpul Bahas Informasi soal Putusan MK Pemilu Tertutup

Dipolisikan

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD melaporkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatapada Senin (29/5).

Koordinator Paguyuban BCAD Musa Emyus mengatakan, pihaknya melaporkan Denny lantaran dugaan membocorkan rahasia negara, yakni informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Musa mengklaim, perbuatan yang telah dilakukan oleh Denny dengan membocorkan rahasia negara dianggap dapat meresahkan para bacaleg dalam menghadapi Pemilu 2024.

"Denny Indrayana nih pertama dia membocorkan rahasia negara. Kedua dia membuat kita resah nih, kita lagi kerja-kerja di partai, lagi sosialisasi terganggu dengan isu yang dibuat Denny Indrayana ini," kata Musa dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/5).

"Jadi atas dasar itu kami melaporkan," katanya.

Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Demikian hal itu disampaikan Mahfud Md melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud, Minggu (28/5).

Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Mahfud menekankan, bahwa putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI