Suara.com - Dua oknum anggota TNI pelaku peredaran gelap narkotika lolos dari tuntutan hukuman mati dan divonis pidana penjara seumur hidup. Kedua oknum tersebut, yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Jenis narkotika yang diedarkannya yakni 75 kg sabu dan 40.000 ekstasi. Berkenaan dengan hal tersebut, berikut timeline kasus dua anggota TNI pembawa sabu dan ekstasi sampai lolos hukuman mati.
Ditangkap saat Cuci Mobil
Kasus bermula saat keduanya ditangkap oleh Direktorat 4 Bareskrim Polri di doorsmeer mobil di Kabupaten Deli Serdang. Sebelum ditangkap, keduanya bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu (4/12/2022) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
Kemudian keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba puluhan kilo tersebut yang sudah diarahkan oleh orang tak dikenal. Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1020 LE.
Setelah berhasil memasukan narkoba ke mobil, keduanya pergi ke Kota Medan. Hingga tiba waktu subuh, keduanya salat di Masjid Jamik Galang Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Pada Senin (5/12/2022) sekitar jam 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri ketika mencuci mobil di daerah Deli Serdang. Keduanya lalu menjalani pemeriksaan di Pomda setelah ditangkap.
Awalnya, penangkapan karena pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba. Setelah 1,5 bulan, Bareskrim memonitor informasi bahwa ada muatan jumlah besar. Hasil pemeriksaannya, yakni sabu seberat 75kg yang dikemas dengan kemasan teh Cina itu diproduksi di Myanmar.
Selain kedua orang tersebut, terdapat dua orang warga sipil bernama Yogi Saputra Dewa dan Syahril yang tertangkap di salah satu hotel di Medan. Pasalnya keduanya turut terlibat dalam bisnis gelap itu. Seseorang memerintahkan kedua oknum TNI menyerahkan barang bukti ke M yang kini ditetapkan sebagai DPO.
Baca Juga: Dipimpin Jenderal Bintang 3, Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer. Sedangkan kedua warga sipil lainnya di Pengadilan Medan.
Dituntut Hukuman Mati
Yogi dan Syahril dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum hukuman mati. Keduanya bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana mati kepada Yogi Saputra Dewa," ucap JPU Andalan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/4).
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian pun turut dituntut hukuman mati. Hal ini disampaikan Oditur Mayor Chk R Panjaitan.
Meski mendapatkan sanksi hukuman mati, Hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan sanksi pidana penjara seumur hidup. Terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar hakim ketika mengadili kasus ini.
Disanksi Pidana Seumur Hidup dan Dipecat
Ketua Majelis kolonel Chk Asril Siagian sepakat hukuman mati. Namun, kedua hakim lainnya tidak sependapat dan memilih sanksi pidana seumur hidup.
Atas tindak pidana tersebut, Serti Yalpin Tarzun dan pratu Rian dipecat dari anggota TNI AD. Hal yang memberatkan keduanya, yakni tindakan itu merusak generasi bangsa, tidak mengikuti program pemerintah dan pimpinan TNI, keduanya tahu peredaran narkoba dilarang, dan keduanya sudah dua kali mengantar serta menjemput sabu-sabu.
Hal yang meringankan, yakni kedua oknum tersebut berterus terang mengakui perbuatannya. Keduanya juga mengabdikan diri sebagai prajurit TNI dan telah melaksanakan beberapa tugas operasi di NKRI. Selain itu, dalam membawa dan mengantar sabu, keduanya juga belum menerima upah dari Zack selaku yang menyuruhlakukan.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma