Suara.com - Kejaksaan Agung RI memeriksa dua ajudan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo Tahun anggaran 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut kedua ajudan Johnny masing-masing berinisial AW dam NN. Mereka diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.
"AW dan NN selaku ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ketut kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Selain ajudan Johnny, penyidik juga memeriksa empat saksi lain. Keempatnya, yakni MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020 s/d 2022," jelas Ketut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menyita aset berupa rumah hingga kendaraan mewah dari empat tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G tersebut. Salah satunya mobil merek Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP tahun 2021 warna putih metalik dengan pelat nomor B 10 HAN milik tersangka Johnny.
Kejagung juga menyita aset dari tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AAL, GMS, IH, dan JGP," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (24/5).
Lebih lanjut Ketut merincikan sejumlah aset yang disita dari tersangka Anang di antaranya; 1 unit mobil BMW X5, 1 unit sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure, 1 unit mobil Honda HR-V, 1 sepeda motor Ducati type Scrambler Cafe Racer, 1 unit sepeda motor Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi: Jl. Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Istri Paloh Nangis Histeris Tak Mau Dipenjara Sendirian Anies Disebut-sebut Terlibat
Kemudian aset yang disita dari tersangka Galubang meliputi; 1 unit mobil Toyota Innova Venturer, 1 unit mobil Lexus, dan 1 bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.