Suara.com - Persyaratan yang diterapkan cukup ketat sebelum ibadah haji adalah melengkapi beberapa vaksinasi. Berikut ini vaksin yang harus dipenuhi sebelum berangkat haji.
Persyaratan ini sendiri berkaitan langsung dengan kesehatan dan kelancaran para jamaah haji di Tanah Suci. Vaksinasi ini juga memegang peranan penting untuk mendapat visa sebelum berangkat haji.
Pemerintah akan menerbitkan International Certificate of Vaccination (ICV) yang dikeluarkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) selaku otorita yang menentukan kelayakan kesehatan jamaah haji.
Vaksin yang Harus Dipenuhi Sebelum Berangkat Haji
1. Meningitis Meningokokus
Vaksin ini wajib bagi jamaah haji dengan sertifikat vaksin quadrivalent ACYW135 untuk mencegah penyakit meningokokus invasif dari infeksi Neisseria meningitidis serogrup A, C, Y, dan W-135.
Vaksin Meningitis Meningokokus harus diterima tak lebih dari 3 tahun atau tak kurang dari 10 hari sebelum masuk Arab Saudi.
2. Yellow Fever
Vaksin demam kuning atau Yellow Fever harus disuntikkan sekurang-kurangnya 10 hari atau paling lama 10 tahun sebelum tiba di Arab Saudi.
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Akhirnya Naik Haji, Pakai Jalur Patas?
Lantas bagaimana jika ada jamaah haji yang tak bisa menunjukkan sertifikat vaksin ini atau bahkan menunjukkan gejala infeksi?