Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain ponsel, beberapa pakaian yang digunakan korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura dan botol minuman keras.
Atas perbuatan, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka sudah ditahan sejak 31 Januari 2023. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap) pada 26 Mei 2023. Selanjutnya berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni