Suara.com - BM (54) seorang predator seks terhadap 17 anak di bawah umur diringkus Direktorat Reskrimum Polda DIY. BM melakukan aksi bejatnya pada belasan bocah perempuan itu di sebuah apartemen di Sleman.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, terungkap jika tersangka melakukan aksi bejatnya terhadap belasan anak di bawah umur sambil merekam video.
Simak penjelasan tentang kasus predator seks cabuli 17 bocah di apartemen Sleman berikut ini.
Tersangka rekam aksi bejatnya
Tersangka merekam aksi bejatnya dalam ponsel miliknya. Hal itu terungkap dari hasil digital forensi terhadap ponsel milik tersangka. Video dan foto bersama para korbannya itu disimpan tersangka sebagai kenang-kenangan atau koleksi pribadi.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan, pelaku mengaku tidak berniat menjual video dan foto dengan korbannya lantaran tidak memiliki motif ekonomi.
"Dalam ponsel banyak sekali video yang direkam oleh pelaku saat melakukan (pencabulan) terhadap korban-korbannya," kata Tri Panungko ketika rilis kasus di Mapolda DIY pada Senin (29/5/2023).
Tersangka bukan pedofil
Walau melakukan pencabulan pada belasan anak, polisi menyebut tersangka bukan pedofil. Hal itu karena tersangka juga sempat berhubungan badan dengan wanita dewasa.
Baca Juga: Angkutan Legendaris, Mitsubishi L300 Andalan Pengusaha Lintas Generasi
Menurut Panungko, korban-korban pelaku sangat random. Tidak cuma anak di bawah umur, tetapi perempuan dewasa juga turut menjadi korban.
Motif tersangka
Panungko juga mengungkap motif tersangka melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur. Tersangka rupanya hanya ingin mencari sensasi.
"Alasan (melakukan pencabulan karena) anak-anak yang di bawah umur ini belum banyak yang menggunakan. Ini keterangan dari tersangka," ucap Panungko.
Sudah beraksi sejak Juli 2022
Hingga sekarang, dilaporkan telah ada 17 anak yang menjadi korban pencabulan tersangka. Korban BM itu berusia 13-17 tahun dengan status pelajar SMP dan SMA di sekitar Kabupaten Sleman.
BM memulai aksinya pada Juli 2022 dengan menggaet korban pertama inisial N (17). Dia kemudian mengiming-imingi korban dengan imbalan uang Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu.
Aksi bejat tersangka terbongkar
Aksi bejat tersangka BM terbongkar pada 25 Januari 2023. Ini berawal saat guru di tempat sekolah korban melakukan pengecekan ponsel siswa yang kerap membolos.
Guru itu mendapati ada grup percakapan di ponsel siswanya yang berisi foto telanjang salah satu korban. Bermula dari bukti tersebut, pihak sekolah langsung melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Terancam penjara 15 tahun
Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain ponsel, beberapa pakaian yang digunakan korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura dan botol minuman keras.
Atas perbuatan, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tersangka sudah ditahan sejak 31 Januari 2023. Saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap) pada 26 Mei 2023. Selanjutnya berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Kontributor : Trias Rohmadoni