Suara.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) menjamin Mario Dandy dan Shane Lukas tidak akan mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).
Pernyataan tersebut disampaikan Humas Ditjen PAS Rika Aprianti kepada wartawan pada Selasa (30/5/2023).
"Tidak ada (perlakuan khusus)," katanya.
Rika menyampaikan, Mario belum diperkenankan menggunakan alat komunikasi termasuk menghubungi keluarganya.
Baca Juga: Jelang Diadili Kasus David, Mario Dandy Tidur Satu Sel Bareng 16 Tahanan Lain di Rutan Cipinang
"Untuk Mario Dandy sampai dengan selesai masa pengenalan lingkungan (mapenaling) 14 hari belum diberikan fasilitas tersebut," ujar Rika.
Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy dan Shane Lukas, ditempatkan dalam satu sel di Rutan Cipinang Kelas I Jaktim bersama 16 orang tahanan lainnya.
"DS dan SLR ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) Rutan Cipinang bersama 16 orang lainnya," ujar Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Rika mengatakan, Mario dan Shane kini tengah menjalani masa pengenalan di Rutan Cipinang.
Sejatinya para tahanan diberikan akses untuk melakukan panggilan video atau video call dengan keluarga.
Baca Juga: 5 Klarifikasi Kapolda Metro Jaya Soal Mario Dandy Pasang Kabel Ties Sendiri, Tidak Diistimewakan
Kejaksaan resmi menahan Mario Dandy dan Shane Lukas selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan administrasi terhadap Mario dan Shane.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," ujar Syarief dalam jumpa pers, Jumat (25/5/2023).