Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mangkir dari pemanggilan Komisi Yudisial (KY). Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari putusan tentang penundaan pemilu 2024, dalam perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Selain hakim, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi juga tak memenuhi panggilan KY hari ini.
"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Juru Bicara KY Miko Ginting, Selasa (30/5/2023).
Meski begitu, lanjut Miko, KY akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, Pakar: MA dan KY Periksa Semua Majelis Hakim
"Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," ujar Miko.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim yang menjadi kewenangan KY.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU dan menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.
Setelahnya, KPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Nah Lo! Ketua PN Jakarta Dipanggil KY, Buntut Vonis Kabulkan Gugatan Partai Prima
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (11/4).
Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.
"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.
"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima. Menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.