Heru Budi Nyatakan Dukung Ketua RT yang Ungkap Pelanggaran di Ruko Niaga Pluit

Selasa, 30 Mei 2023 | 12:19 WIB
Heru Budi Nyatakan Dukung Ketua RT yang Ungkap Pelanggaran di Ruko Niaga Pluit
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2023). [ANTARA/Siti Nurhaliza]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan mendukung Ketua RT 11 RW 03 Riang Prasetya selaku pelapor pelanggaran okupansi bangunan di Ruko Niaga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Ia mengaku berkomitmen untuk menciptakan kawasan niaga yang aman, nyaman dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Heru, menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya tak mau menanggapi soal Riang yang diprotes warga lantaran menolak bangunan ruko.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Heru kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) itu pun berharap langkah tersebut didukung penuh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman.

Baca Juga: Bikin Ketua RT Murka, Siapa Anggota Dewan yang Temui Pemilik Ruko Makan Jalan di Pluit?

"Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan," katanya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit.

Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan.

Baca Juga: Ruko Di Pluit Jadi Contoh, PSI: Pemprov DKI Harus Konsisten Bongkar Bangunan Tak Taat Aturan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI