Suara.com - Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melakukan operasi tangan (OTT) terhadap seorang pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Oknum berinisial S tersebut merupakan juru sita senior yang diduga menerima suap penanganan perkara.
Humas PN Jakbar Yulisar membenarkan hal tersebut. OTT dilakukan pada Rabu (17/5/2023) kemarin.
"Benar (OTT) tapi bukan oleh KPK tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 di Kantor PN Jakarta Barat juga," kata Yulisar saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
Saat ditanya lebih jauh terkait nominal suap yang diterima S, Yulisar belum dapat merinci. Namun, lanjut Yulisar, oknum berinisial S ini melakukan penundaan eksekusi tanpa kewenangan atau berinisiatif sendiri.
"Memang ada, tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan," tuturnya.
Saat ini, kata Yulisar, Bawas MA masih melakukan pengembangan terkait perkara ini. Hingga saat ini, pihak PN Jakarta Barat masih menunggu keputusan Bawas MA.
"PN Jakarta Barat menunggu aja keputusan MA," tutupnya.
Baca Juga: Profil Bos Maspion Alim Markus yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi