Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeledah rumah mantan Direktur Utama TransJakarta M Kuncoro Wibowo pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Penggeladahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 - 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). M Kuncoro Wibowo adalah salah satu tersangka dalam perkara ini.
"Senin, (29/5) benar telah dilakukan penggeledahan tempat tinggal para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Antara lain rumah di Tangerang Selatan dan Apartemen di Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (29/5/2023).
Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga menjadi alat bukti. Selanjutnya akan dilakukan penyitaan.
"Akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.
Pada Selasa 25 Mei lalu, KPK juga melakukan penggeledahan di Gedung Kementerian Sosial. Hasilnya, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik.
"Selama proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan bukti elektronik yang tentunya memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Terseret Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol: Tolong Jangan Zalim ke Saya!
Nama mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo turut terseret. KPK belum membeberkan sejumlah nama lainnya yang turut terlibat. Ali bilang dalam waktu dekat para tersangka dan konstruksinya perkara akan dibuka ke publik.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali beberapa waktu lalu.