Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat?

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:38 WIB
Nasibnya Ditentukan di Sidang Etik Hari Ini, Irjen Teddy Minahasa Bakal Dipecat?
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahas selaku terdakwa kasus penilapan dan pengedaran barang bukti sabu seberat 5 kilogram pada Selasa (30/5/2023) hari ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sidang komisi kode etik Polri atau KKEP terhadap Teddy digelar sejak pukul 09.00 WIB.

"Hari ini Polri gelar sidang kode etik Irjen TM. Tadi mulai pukul 09.00 WIB," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Lolos Hukuman Mati

Baca Juga: Menohoknya Anies Soal Mafia di Tubuh Polri, Sindir Ferdy Sambo hingga Teddy Minahasa

Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya memvonis Teddy dengan hukum pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan pidana mati. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023) lalu.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP

"Terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Ketua Jon Sarman. 

Atas perbuatanya tersebut, Teddy kekinian pun terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai anggota Polri. 

Baca Juga: Viral Kurir Narkoba Ketawa usai Ditangkap Bawa Sabu Seberat 27 Kg, Netizen Ungkit Nama Irjen Teddy Minahasa: Awas Diganti Tawas Nanti Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI