Bikin SBY Panas Dingin, Inilah Jejak Moeldoko di Kasus Kudeta Demokrat

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 30 Mei 2023 | 09:40 WIB
Bikin SBY Panas Dingin, Inilah Jejak Moeldoko di Kasus Kudeta Demokrat
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. (Dok. KSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepemimpinan Partai Demokrat semakin memanas. Apalagi hal itu sampai membuat Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun gunung.

SBY sendiri mulai cemas setelah muncul isu kemungkinan MA akan mengabulkan PK yang diajukan oleh Moeldoko. Sementara itu, aksi Moeldoko untuk melakukan kudeta terhadap Partai Demokrat telah berlangsung cukup panjang.

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi hingga dugaan kudeta mencuat? Simak inilah perjalanan Moeldoko untuk merebut Demokrat.

Kubu Moeldoko cs gelar KLB

Baca Juga: Minta Polisi Tangkap SBY dan Denny Indrayana, Kubu Moeldoko: Mereka Fitnah

Kudeta ini bermula ketika Moeldoko dan beberapa kader Demokrat nekat menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021 silam.

KLB ini disebut sebagai langkah pertama Moeldoko untuk menggeser posisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketum Demokrat. Tak hanya Moeldoko, mantan politikus Marzuki Alie pun ikut terlibat dalam KLB ini.

AHY sebut kegiatan KLB Deli Serdang ilegal

Hasil KLB Deli Serdang menyatakan bahwa Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Kabar yang sampai ke telinga AHY itu pun membuatnya berang.

AHY langsung memberikan pernyataan bahwa KLB yang dilakukan Moeldoko adalah kegiatan ilegal. Apalagi, KLB itu digelar tanpa sepengetahuannya selaku Ketum Partai Demokrat.

Baca Juga: SBY Tanggapi Unggahan Denny Indrayana Soal Pileg Tertutup, Tapi Lebih Sorot Soal Moeldoko

Serahkan hasil KLB ke Menkumham untuk disahkan

Tak menanggapi respons AHY, hasil KLB Deli Serdang langsung diajukan pihak Moeldoko ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk disahkan. Begitu pula agar Moeldoko disahkan sebagai Ketum Demokrat yang baru.

Menkumham Yasonna Laoly kala itu menyatakan hasil KLB Deli Serdang itu akan diproses terlebih dahulu, salah satunya dengan melakukan proses verifikasi.

SBY kecam aksi Moeldoko

SBY ikut mengecam aksi Moeldoko menggelar KLB Deli Serdang. Dalam pernyataan resminya, SBY menyatakan sangat kecewa dan tercengang dengan manuver Moeldoko yang dinilai menyakiti Demokrat dan rakyat.

"Hari ini sejarah mengabadikan apa yang terjadi di negara yang kita cintai ini. Memang membuat orang tercengang, banyak yang tidak percaya bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah bersengkokol dengan orang dalam," kata SBY saat menyampaikan pidatonya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (5/3/2021) silam.

"Tindakan ini benar-benar tega, dengan darah dingin melakukan kudeta ini. Sebuah perebutan kepemimpinan yang tidak terpuji, jauh dari sikap kesatria dan nilai-nilai moral, dan hanya mendatangkan rasa malu bagi perwira dan prajurit yang pernah bertugas di jajaran TNI," lanjutnya.

AHY lakukan konsultasi dengan para politikus

Begitu Moeldoko menggelar KLB Deli Serdang, AHY langsung melakukan konsultasi dengan para tokoh politik terkait upaya kudeta yang membuat kubu Demokrat terpecah.

Di sisi lain, pihak Moeldoko terus membela diri dan menganggap KLB yang mereka gelar merupakan kegiatan sah.

Saling gugat

Akhirnya, kubu Moeldoko dan kubu AHY saling melaporkan serta mengajukan gugatan. AHY mengajukan gugatan atas kegiatan yang melawan hukum, sedangkan pihak Moeldoko menggugat soal pemecatan mereka dari Demokrat.

Menkumham tolak pengajuan

Namun sayang, pengajuan pengesahan kepemimpinan Partai Demokrat kubu Moeldoko resmi ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Alasannya, dokumen dari pihak Moeldoko dianggap tidak lengkap. Yasonna juga menegaskan keputusan penolakan pengesahan itu sudah dilakukan secara objektif dan transparan.

Moeldoko ajukan PK ke MA

Moeldoko seolah tidak menyerah saat pengajuan pengesahan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang ditolak. Sebaliknya, ia justru mengajukan PK kepada MA agar pengesahan dapat dilakukan.

Adapun pengajuan PK dari Moeldoko ke MA hingga sekarang masih diproses dan belum ada keputusan resmi.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI