Syarat PPDB Jalur Afirmasi Diprotes Warga, Pj Gubernur DKI Akan Bikin Aturan Baru Penyesuaian

Senin, 29 Mei 2023 | 21:25 WIB
Syarat PPDB Jalur Afirmasi Diprotes Warga, Pj Gubernur DKI Akan Bikin Aturan Baru Penyesuaian
Pj Gubernur Heru Budi Hartono. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub baru terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini dilakukan lantaran adanya protes dari masyarakat mengenai aturan PPDB jalur afirmasi yang memberatkan para siswa.

Rencana ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat. Ia menyebut aturan ini akan menjadi solusi atas keresahan para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya lewat jalur afirmasi.

"Alhamdulillah Pemprov DKI sudah melakukan penyesuaian pergub, mengenai PPDB dan sudah diundangkan," ujar Syaefuloh di gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023).

Protes warga mengenai PPDB ini adalah syarat mengikuti jalur afirmasi adalah menjadi peserta Program Indonesia Pintar (PIP) dari Pemerintah Pusat. Sementara, banyak siswa yang tak terdaftar dan hanya menjadi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan program Pemprov DKI.

Dalam Pergub baru nantinya, penerima KJP akan menjadi salah satu syarat mengikuti jalur afirmasi. Ia mengaku setuju dengan protes warga karena pada dasarnya jalur ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Nah anak kurang mampu itu apa? Salah satunya adalah anak anak KJP, anak anak yang memperoleh PIP. Kemudian anak pengemudi mikrotrans dan anak anak dari pekerja Jakarta yang semuanya itu harus terdaftar pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ucapnya.

"Ini dalam rangka membantu memastikan bahwa memang yang kita bantu melalui jalur hak afirmasi adalah anak anak yang betul-betul membutuhkan," sambungnya.

Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kekurangan dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi. Dalam ketentuan ini, siswa yang ingin ikut masuk jalur afirmasih harus terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyebut syarat ini memberatkan lantaran tidak semua siswa tidak mampu terdaftar sebagai penerima PIP. Akhirnya, calon siswa tak bisa mengikuti PPDB jalur afirmasi karena tak memenuhi syarat.

Baca Juga: 10 SMAN Terbaik di Jawa Barat, Jadi Pilihan untuk PPDB Jabar 2023

Ia mengaku mendapatkan laporan dari para orang tua siswa saat melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI