Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuat aturan terkait sumbangan dana kampanye dalam bentuk uang elektronik. Aturan itu bakal dituangkan di PKPU tentang Dana Kampanye.
Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan aturan sumbangan dana kampanye melalui uang elektronik ini penyesuaikan dengan perkembangan teknologi kekinian. Sejauh ini belum ada aturan terakit.
"Ini mengakibatkan munculnya jenis sumbangan dalam bentuk uang elektronik. Misalnya hari ini namanya e-wallet, e-money dan sejenisnya yang pada dasarnya uang-uang tersebut bisa jadi tidak menggunakan jenis rekening," kata Idham dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023).
Idham mencontohkan perkembangan uang elektronik kini telah mejadi kebiasaan hidup bayhak orang. Tentu menjadi penting juga bagi KPU untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga: Akun Medsos Kampanye Dibatasi Hanya 20 Akun
"Sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 sumbangan dalam bentuk uang wajib disetorkan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Dalam hal ini sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk ke dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan," ujar Idham.