Dana KJP dan KJMU Mengendap Jadi Temuan BPK Dua Tahun Ini, Pemprov DKI Beralasan Kesulitan Mendata Penerima

Senin, 29 Mei 2023 | 21:03 WIB
Dana KJP dan KJMU Mengendap Jadi Temuan BPK Dua Tahun Ini, Pemprov DKI Beralasan Kesulitan Mendata Penerima
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat. [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK kepada Pemprov DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta. Temuan ini sama sepetti dalam LHP tahun 2021 pada era eks Gubernur Anies Baswedan.

Meski demikian, dalam hasil pemeriksaan BPK, Pemprov DKI masih mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, BPK masih menemukan permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah," ujar Ahmadi, Senin (29/5/2023).

Ahmadi menyampaikan Pemprov melakukan kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp11,34 miliar dan denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar, sehingga totalnya Rp 45,87 miliar.

"Kelebihan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar terjadi karena adanya kelebihan perhitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp 6,39 miliar, kekurangan volume pengadaan barang/jasa sebesar Rp 4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp 878 juta," ucap Ahmadi.

Pihaknya juga mencatat adanya denda keterlambatan senilai Rp 34,53 miliar. Atas permasalahan tersebut, telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 14,66 miliar.

Selanjutnya, dana mengendap bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar yang belum disalurkan kepada penerimanya, serta bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar yang disebut BPK tidak sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI