Sontak, Mahfud mengerahkan Polri untuk turun tangan dan menyelidiki Denny dan sumber informasi tersebut.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan seblum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ketik Mahfud melalui akun Twitter pribadinya.
2. Mahfud menegaskan keputusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan
Sebagai eks Ketua MK, Mahfud tahu betul meski MK menjunjung tinggi transparansi, keputusan yang dibuat oleh MK tak boleh disebarluaskan sebelum resmi dibacakan dan dipublikasikan oleh MK sendiri.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," lanjut cuit Mahfud.
3. Mahfud: Saya yang mantan ketua MK saja tak berani memberi isyarat
Lebih lanjut, Mahfud mengaku dirinya yang merupakan eks Ketua MK saja tak berani memberikan isyarat bahkan secara tersirat sekalipun sebelum MK resmi mengetok palu.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," pungkas Mahfud.
Kontributor : Armand Ilham