Suara.com - Pernyataan sosok advokat kondang Denny Indrayana menyoal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu kini bikin riuh sekancah perpolitikan dalam negeri.
Klaim Denny tersebut bahkan menuai amarah para sesama praktisi hukum hingga membuat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD 'turun gunung'.
Adapun Denny mengaku dirinya mendapat informasi terpercaya alias informasi A1 bahwa MK telah memberi lampu hijau untuk diadakannya sistem pemilu proporsional tertutup.
Artinya jika klaim Denny benar, maka rakyat hanya berkesempatan memilih partai ketimbang langsung menunjuk kadernya untuk menjadi legislator alias anggota DPR RI.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," ketik Denny di caption unggahan Instagram pribadinya, @dennyibdrayana, Minggu, (28/5/2023).
Berikut ragam respon sang Menko Polhukam yang juga turut menginginkan Denny untuk diusut kepolisian terkait celetukannya yang dinilai berbahaya.
1. Mahfud MD: Polisi harus selidiki Denny Indrayana
Mahfud menilai bahwa pernyataan Denny berpotensi membuat kegaduhan di tengah-tengah publik.
Sang Menko Polhukam yang kebetulan merupakan eks Ketua MK tersebut juga was-was terkait sumber informasi yang diperoleh Denny.
Baca Juga: Dicibir Netizen Gegara Nyaleg di Pemilu 2024, Aldi Taher: Cibiran Itu Sebenarnya Adalah Doa
Denny juga dinilai melangkahi MK lantaran keburu menyebarluaskan kabar itu.
Sontak, Mahfud mengerahkan Polri untuk turun tangan dan menyelidiki Denny dan sumber informasi tersebut.
"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan seblum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," ketik Mahfud melalui akun Twitter pribadinya.
2. Mahfud menegaskan keputusan MK bersifat rahasia sebelum dibacakan
Sebagai eks Ketua MK, Mahfud tahu betul meski MK menjunjung tinggi transparansi, keputusan yang dibuat oleh MK tak boleh disebarluaskan sebelum resmi dibacakan dan dipublikasikan oleh MK sendiri.
"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka," lanjut cuit Mahfud.
3. Mahfud: Saya yang mantan ketua MK saja tak berani memberi isyarat
Lebih lanjut, Mahfud mengaku dirinya yang merupakan eks Ketua MK saja tak berani memberikan isyarat bahkan secara tersirat sekalipun sebelum MK resmi mengetok palu.
"Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," pungkas Mahfud.
Kontributor : Armand Ilham