Suara.com - Pemerintah anggarkan insentif kepada masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik baik motor maupun mobil listrik. Insentif tersebut termasuk bagi yang ingin konversi motornya menjadi motor listrik.
Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani, mengungkapkan bahwa Indonesia yang memiliki jumlah penduduk 273 juta jiwa memiliki potensi yang sangat besar, dengan jumlah pengguna sepeda motor sekitar 115 juta.
“Masyarakat yang masih senang dengan motor lamanya, masih senang dengan bentuk yang lama, atau masih cinta karena ada ikatan emosional sehingga enggan untuk berganti motor, bisa dikonversi menjadi motor listrik,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Lebih Asyik dengan Motor Listrik’, Senin (29/5/2023).
Oleh karena itu, menurut Sripeni, program konversi ini memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mengalihkan kendaraan berbahan bakar fosil, menjadi kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Baca Juga: Grab Kurangi Bonus Driver, Pendapatan Perusahaan Menguat Signifikan
Di samping itu, dari sisi industri, program ini dapat memberikan penambahan nilai yang sangat luar biasa. “Contohnya pengolahan nikel dari ore ke processing hanya memberikan multiplier effect sebesar 11 kali, sementara jika sampai EV battery sampai 67 kali,” jelasnya.
Belum lagi dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia memiliki pasar yang potensial bagi kendaraan listrik. Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri pendukung dan menciptakan lapangan kerja baru.
Maka dari itu, dalam rangka mendukung program ini pemerintah telah menganggarkan pemberian insentif kepada masyarakat yang ingin konversi kendaraan lama menjadi kendaraan listrik. Ia pun menyebutkan bahwa insentif ini sebetulnya adalah pengalihan sebagian dari subsidi dan kompensasi untuk bahan bakar minyak (BBM).
“Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, program konversi kendaraan listrik juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi GRK (gas rumah kaca),” imbuh dia.
Selain insentif langsung kepada konsumen, pemerintah juga telah menerapkan kebijakan lain yang mendukung pengembangan industri kendaraan listrik.
Baca Juga: GIIAS 2023 Diramaikan Lebih Banyak Merek Otomotif
Dalam Peraturan Presiden No. 55, terdapat landasan hukum yang mengatur pengembangan sektor ini, termasuk pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Dalam konteks ini, kendaraan listrik mendapatkan pemotongan PPN dari sebesar 11 persen, dengan 10 persennya ditanggung oleh pemerintah.
Ketua Umum Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Budi Setiyadi, berpendapat bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan kunci dalam meningkatkan penjualan kendaraan listrik dan konversi kendaraan.
“Yang paling penting memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa pemerintah mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik dan juga termasuk konversi. Selain edukasi kita lakukan, juga dibangun semua, termasuk APM-nya, supaya ada kepercayaan masyarakat agar beralih dari kendaraan konvensional ke listrik,” jelasnya.