Suara.com - Daftar hari libur nasional atau tanggal merah Juni 2023 sudah ditetapkan melalui keputusan bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. Selain terdapat beberapa tanggal merah pasa bulan Juni ternyata ada pula sejumlah cuti bersama yang akan menambah panjang deretan hari libur.
Simak informasi terkait daftar tanggal merah libur nasional dan cuti bersama bulan Juni 2023 sebagaimana telah diatur di dalam SKB 3 Menteri pada ulasan di bawah ini.
Berdasarkan SKB 3 menteri, yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, di bulan Juni 2023 ada tiga tanggal merah yang telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Selain tiga tanggal merah itu, pemerintah juga menetapkan satu hari sebagai cuti bersama. Berikut ini daftar tanggal dan informasi mengenai liburnya:
Libur Nasional Hari Lahir Pancasila: Tanggal 1 Juni 2023
Pada tanggal 1 Juni 2023 nanti bangsa Indonesia akan memperingati Hari Lahir Pancasila. Menurut SKB disebutkan bahwa pada 1 Juni 2023 ditetapkan sebagai tanggal merah hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila. Peringatan Harlah Pancasila tahun ini bertepatan pada hari Kamis mendatang.
Cuti Bersama Hari Raya Waisak 256 BE: Tanggal 2 Juni 2023
Menurut SKB 3 Menteri, tanggal 2 Juni 2023 juga ditetapkan sebagai tanggal merah untuk cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2567 BE (Buddhist Era). Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kali ini pemerintah memeberikan cuti bersama untuk perayaan Waisak. Adapun cuti bersama peringatan Waisak 2 Juni 2023 ini bertepatan pada hari Jumat.
Baca Juga: Sejarah Hari Lahir Pancasila, Baru Menjadi Libur Nasional Tiap 1 Juni di Era Jokowi
Libur Nasional Hari Raya Waisak 256 BE: Tanggal 4 Juni 2023