Terseret Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol: Tolong Jangan Zalim ke Saya!

Senin, 29 Mei 2023 | 18:59 WIB
Terseret Kasus Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol: Tolong Jangan Zalim ke Saya!
Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usma alias Windy Idol usai diperiksa KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usma atau lebih dikenal Windy Idol, buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi dalam perkara suap yang menjerat tersangka Sektretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Setelah dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Windy membantah terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

"Yang pasti, 100 persen saya tidak ikut campur dalam kasus ini. Saya kan dibilang sebagai penghubung lah, apa, mohon tolong jangan zalim kepada saya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023).

"Dipikirin perasaan saya. Saya punya keluarga. Jadinya orang mikirnya gimana-gimana. Mohon doanya supaya saya bisa kuat, juga dijauhkan dari hal-hal buruk," sambungnya.

Bantah Kabar Istri Siri

Baca Juga: Bantah jadi Istri Siri Sekretaris MA Hasbi Hasan, Windy Idol usai Diperiksa KPK: Jangan Beritain yang Aneh-aneh Dong

Windy juga membantah kabar yang menyebut dirinya sebagai istri siri Hasbi Hasan.

"Tidak betul. Tanya saja langsung ke penyidik. Tapi saya mohon maaf, tolong jangan d-iberitain yang aneh-aneh dong. Saya punya keluarga, saya punya teman-teman, saya punya kerjaan, usaha yang temen-teman, saya jadinya, nama saya jadi jelek," kata dia.

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usma alias Windy Idol usai diperiksa KPK. (Suara.com/Yaumal)
Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usma alias Windy Idol usai diperiksa KPK. (Suara.com/Yaumal)

Kendati demikian, dia mengakui memang mengenal Hasbi Hasan, namun hanya sebatas pekerjaannya sebagai penyanyi.

"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal, karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikan Atena Jaya (rumah produksi musik), sempat kenal," ujarnya.

Bingung Ikut Dicekal KPK

Baca Juga: Sebut Bupati Kepulauan Meranti Gadaikan Kantor ke Bank, Wabup Asmar Kini Ralat Ucapan: Mohon Maaf Gak Ada Itu Digadai

Dia juga mengaku bingung soal dirinya yang dicegah oleh KPK bepergian ke luar negeri. Windy dicegah ke luar negeri terhitung sejak 12 Januari sampai dengan 12 Juli 2023.

"Iya saya juga enggak ngerti kenapa dicegah. Mungkin karena waktu itu, saya mau, saya memang ada rencana ke luar negeri dan itu hari pada saat saya mau jadi saksi," kata dia.

"Terus karena saya mau keluar negeri saya izin, enggak bisa sebagai saksi. Mungkin agar saya bisa koperatif dengan KPK dan karena memang ini kan kasus yang besar dan saya dibutuhkan untuk menjadi saksi. Jadi saya dicekal (dicegah) deh" sambungnya.

Hasbi Hasan Susul Belasan Tersangka

Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.

Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) memenuhi panggilan KPK, Rabu (24/5/2023). (Suara.com/Yaumal)
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (tengah) memenuhi panggilan KPK, Rabu (24/5/2023). (Suara.com/Yaumal)

KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada 17 Mei 2023 lalu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI