Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan sabu yang dilarutkan dalam kain gorden. Modus baru ini digunakan oleh jaringan narkoba internasional Afghanistan - Indonesia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menyebut lima tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Utara dan Lapan Cirebon pada Jumat 5 Mei 2023. Mereka masing-masing berinisial Wonfa alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, dan S bin NK.
"Berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka, tepatnya adalah lima tersangka dengan modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden," kata Jayadi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Selatan, Senin (29/5/2023).
Selain menangkap para tersangka, lanjut Jayadi, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti sabu sebesar 12 kilogram.
Baca Juga: Langkah Tegas Ditempuh, KPU Serius Ungkap Indikasi Pendanaan Politik dari Jaringan Narkoba
"Kami mendapatkan (sita) sabu sebanyak 12 kilogram bruto," jelasnya.
Jayadi juga membeberkan enam pengungkapan kasus narkotika lainnya. Kasus pertama terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Kedua, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.
Ketiga, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.
Keempat, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.
Baca Juga: Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Politisi PKS KDRT Istri Kedua
Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.
Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.
Jayadi menyebut total barang bukti dari ketujuh perkara ini mencapai 75.017,3 gram atau 75 kilogram sabu, 13.007 pil ekstasi, dan 1.911 gram obat keras Ketamin.
"Total jiwa yang dapat diselamatkan dari keberhasilan yang kami ungkap, itu 315.203 jiwa," katanya.
Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.