Suara.com - BPJS Kesehatan menawarkan tiga kelas keanggotaan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Secara umum, layanan medis yang diberikan pada semua kelas tersebut adalah sama, tetapi terdapat perbedaan dalam hal fasilitas non-medis, terutama untuk rawat inap, serta iuran yang harus dibayarkan setiap bulan.
Berikut ini adalah perbedaan yang ada dalam fasilitas dan iuran untuk kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan:
1. Fasilitas dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta kelas 1 BPJS Kesehatan membayar iuran sebesar Rp150.000 per bulan (untuk keanggotaan individu). Layanan medis yang diberikan sama dengan peserta kelas lainnya.
Baca Juga: Kasusnya Meningkat, Apakah Penyakit Sifilis Ditanggung BPJS Kesehatan?
Perbedaannya terletak pada layanan rawat inap. Peserta kelas 1 mendapatkan kamar inap dengan jumlah pasien terbatas, yaitu 2-4 orang per kamar. Peserta kelas ini juga memiliki pilihan untuk pindah ke ruang VIP dengan membayar biaya tambahan.
2. Fasilitas dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2
Kelas 2 BPJS Kesehatan memiliki iuran sebesar Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan individu). Layanan medis yang diberikan sama dengan peserta kelas 3, tetapi peserta kelas 2 mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang. Peserta kelas ini juga memiliki opsi untuk mendapatkan kamar VIP dengan membayar biaya tambahan.
3. Fasilitas dan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3
Kelas 3 adalah kelas dengan iuran terendah di BPJS Kesehatan, yaitu Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan individu). Peserta kelas ini mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, namun di beberapa rumah sakit, kapasitas kamar bisa lebih banyak. Dalam situasi tertentu, pasien kelas 3 dapat sementara waktu berada di ruang rawat inap lain hingga ruang kelas 3 tersedia, tetapi selisih biayanya harus ditanggung pasien.
Baca Juga: PNS Dapat BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Simak Rinciannya Berikut Ini
Memahami perbedaan fasilitas dan iuran untuk setiap kelas di BPJS Kesehatan penting untuk menentukan pilihan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda.