Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa kembali artis Nindy Ayunda terkait kasus kepemilikan senjata api atau senpi ilegal. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (31/5/2023) lusa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan selain diperiksa terkait kasus kepemilikan senpi ilegal, Nindy juga akan diperiksa menyangkut dugaan menyembunyikan tersangka Dito.
"Tanggal 31 Mei 2023 saudari NA (Nindy Ayunda) akan diperiksa kembali."," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (29/5/2023).
Nindy sebelumnya telah diperiksa penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Jumat (25/5/2023) lalu. Ia saat itu diperiksa selama 10 jam.
Baca Juga: Bareskrim Polri Lanjutkan Penyelidikan Kasus Politisi PKS KDRT Istri Kedua
Seusai diperiksa, Nindy membantah dirinya tinggal satu rumah dengan Dito. Sekaligus menegaskan hubungannya dengan Dito baru sekadar pacaran.
"Saya tidak pernah tinggal satu rumah, saya klarifikasi, kalau dibilang saya mau nikah sama mas dito itu salah," kata Nindy usai diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2023).
Nindy juga enggan membeberkan ke awak media terkait informasi keberadaan Dito. Kuasa hukum Nindy, Daniel Sony R Pardede berdalih hal tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Itu udah sepertinya masuk materi ya, jdi kita nggak bisa buka," ujarnya.
Daniel hanya mengungkap total pertanyaan yang dilayangkan penyidik ada sekitar 20. Sekaligus menegaskan bahwa Nindy tidak pernah menyembunyikan Dito.
Baca Juga: Terkait Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Siap Dipanggil Bareskrim Polri
"Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada," klaimnya.
Sembunyikan Dito
Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan untuk meningkat status perkara obstruction of justice terkait menyembunyikan Dito ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan berdasar hasil gelar perkara pada Sabtu (20/5/2023) lalu.
Djuhandhani mengungkap dari hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya dugaan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
"Terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana dalam Pasal 221 KUHP dan sejak tanggal 20 Mei kemarin penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara, dan sepakat menaikan perkara ini ke penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Tinggal Serumah
Bareskrim Polri masih memburu Dito selaku tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pada Jumat (18/5/2023) lalu penyidik Ditipidum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di dua rumah Dito yang berlokasi di Cipete dan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi penggeledahan, mereka mengamankan dua senjata airsoft gun dan puluhan butir amunisi.
Djuhandhani ketika itu menyampaikan, penyidik turut mengamankan lima pembantu Dito. Kelimanya diamankan untuk mendalami terkait lokasi keberadaan Dito.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito Mahendra atau Nindy Ayunda pada dua TKP (tempat kejadian perkara)," jelas Djuhandhani.
Berdasar keterangan salah satu pembantu, lanjut Djuhandhani, Dito ternyata tinggal bersama pacarnya Nindy Ayunda di sebuah satu rumah kawasan Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ungkapnya.
Bahkan, pada malam takbiran 21 April 2023 lalu Dito sempat pulang ke rumah tersebut menggunakan mobil Toyota Innova putih.Selanjutnya pada 23 April 2023 atau tepatnya di hari kedua lebaran Idul Fitri, Dito kembali meninggalkan rumahnya. Ia pergi bersama seseorang bernama Arif Aulia menggunakan mobil yang sama.
"Keluar rumah bersama Arif Aulia menggunakan mobil Innova putih," jelas Djuhandhani.
Pada 1 Mei 2023 lalu, Dito kembali pulang ke rumah. Namun hanya berselang sehari yang bersangkutan kembali pergi menggunakan mobil Toyota Inova putih.
"Keluar tanggal 2 Mei 2023 menggunakan Innova putih," pungkasnya.