Suara.com - Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar membantah pernyataannya sendiri setelah menyebut Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menggadaikan kantor bupati Kepulauan Meranti ke bank.
Pernyaatan bertolak belakang itu disampaikan Asmar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Muhammad Adil di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5/2023).
"Enggak ada itu, mohon maaf enggak itu digadai," kata Asmar.
Mengutip Antara, Asmar menyebut kantor bupati Kepulauan Meranti digadaikan Adil ke bank dengan nilai Rp 100 miliar.
"Kantor bupati itu yang digadai di bank. Saya saja baru tahu ini," katanya pada Rabu 14 April 2023 .
Dana itu kemudian digunakan untuk pembangunan jalan yang merupakan program prioritas Adil sebagai bapati. Akibatnya pemerintahaan Kabupaten Kepulauan Meranti harus menanggung cicilan Rp 3 miliar setiap bulan.
"Hal ini yang jadi beban angsuran atas piutang yang wajib dibayar sebesar Rp3 miliar per bulan. Kalau telat bayar, bunga yang ditetapkan cukup besar. Sementara kemampuan keuangan kita (Meranti) cukup kecil,” ujarnya.
Dugaan Adil menggadiakan kantor pemerintahan tersebut disampaikan Asmar, setelah Adil terjaring operasi tanggkap tangan atau OTT KPK pada 6 April 2023 lalu. Dia diduga melakukan korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar.
Adil kemudian ditetapkan sebagai tersangka, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).
Baca Juga: KPK Panggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar Diperiksa jadi Saksi untuk Bupati Muhammad Adil