Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus dua residivis asal Lampung bernama Sofyan Saleh (33) dan Junaidi (25) yang merampok sejumlah mini market.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengatakan kedua tersangka baru menghirup udara bebas pada 2019 lalu.
“2019 baru keluar, kasus yang sama perampokan, tapi gak spesifik Alfamart. Dia tahun 2019 keluar (penjara) kasus perampokan, kemudian dia main lagi tapi kali ini spesifik,” kata Titus di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).
Titus mengatakan, dalam aksinya dua sekawan ini menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam untuk mengancam korban. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki kepemilikan senjata api tersebut.
Baca Juga: Viral Bisa Lepas Borgol Sendiri, Polda Metro Jaya Bantah Ada Perlakuan Khusus ke Mario Dandy
“Itu senpi rakitan. Terkait rakit sendiri atau engganya masih kita dalami,” jelas Titus.
Dia menuturkan, kedua tersangka itu telah meraup ratusan juta rupiah dari hasil kejahatannya. Selama empat bulan terakhir kawanan ini sudah sembilan kali beraksi di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, hingga saat ini pihak mini market belum mengetahui secara pasti jumlah kerugian yang disebabkan oleh tersangka dalam pembobolan brankas.
“Orang Alfamart masih belum menghitung kerugiannya,” katanya.
Sebelum diringkus, kedua tersangka juga merencanakan untuk merampok di wilayah Purwakarta.
Baca Juga: Mario Dandy Dapat Pelayanan Istimewa? Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara: Saya Yakin...
“Faktanya sebelum ketangkap pelaku sudah sempat survei ke Purwakarta, pas dia balik itu, kami bisa tahu,” terangnya.
Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan. Di antaranya, sebuah golok, sepucuk senjata api rakitan, satu unit mobil Avanza warna putih, dua pasang plat nopol B 9269 KG, dan B 1752 NOD.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.