- Mempunyai ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) atau ada dalam data basis unit data unit penyetaraan ijazah luar negeri untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
- IPK minimal 3,00 dan usia maksimal 32 tahun
Selain syarat-syarat yang disebutkan di atas, pendaftar juga harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti berikut:
- Surat keterangan sehat jasmani rohani
- Surat keterangan berkelakuan baik
- Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
Demikian informasi mengenai link PPG Kemdikbud 2023 lengkap dengan syarat-syaratnya yang perlu diketahui para calon mahasiswa. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Asyik Menteri Nadim Akan Berikan Beasiswa Ikatan Dinas PPG Prajabatan, Syaratnya Begini