Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU

Senin, 29 Mei 2023 | 15:42 WIB
Heboh Denny Indrayana Bocorkan Isu MK Sahkan Pemilu Tertutup, Begini Reaksi KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi kabar bocornya putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan judicial review terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.

Hasyim menegaskan pihaknya tetap mengikuti sistem dengan aturan yang berlaku, yaitu sistem proporsional terbuka selama putusan Mahkamah Konstitusi belum ditetapkan.

"KPU pegangannya nanti sesudah ada putusan MK yang dibacakan karena dari situlah kita mengetahui yang benar," kata Hasyim di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

Dia menyebut KPU tidak bisa mengonfirmasi kabar bahwa MK akan memutuskan pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Golkar Waspada Proporsional Tertutup Berlaku di Pemilu 2024, Nurul Arifin: Jangan Sampai Ada Bajakan Demokrasi

"Tentang apakah informasi itu benar atau tidak, sumbernya dari mana, saya kira bisa dikonfirmasi ke pihak yang menyampaikan itu," tandas Hasyim.

Cuitan Denny Indrayana

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebelumnya mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

Baca Juga: Mahfud MD Minta MK Usut Pihak Internal yang Bocorkan Putusan Gugatan Sistem Pemilu Tertutup

Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan (PDIP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI