Merasa Tak Adil Gegara Luhut Minta Tunda Sidang, Fatia KontraS Disemprot Hakim: Kami Tak Bahas Masalah Itu!

Senin, 29 Mei 2023 | 15:17 WIB
Merasa Tak Adil Gegara Luhut Minta Tunda Sidang, Fatia KontraS Disemprot Hakim: Kami Tak Bahas Masalah Itu!
Merasa Tak Adil Gegara Luhut Minta Tunda Sidang, Fatia KontaS Disemprot Hakim: Kami Tak Bahas Masalah Itu! (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti, merasa tidak diperlakukan adil dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Hal itu disampaikan Fatia saat duduk sebagai terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).

Fatia merasa dirinya disebut mangkir dari panggilan penyidik kepolisian padahal sudah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Sementara di sidang, Luhut juga meminta penundaan pemeriksaan sebagai saksi sidang hari ini.

"Ketika saya dipanggil oleh polisi, waktu itu, saya dianggap mangkir padahal sudah memberikan surat yang sama. Tapi kenapa ini tidak bisa dilakukan kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai warga negara," ujar Fatia.

Baca Juga: Diprotes Kubu Haris - Fatia Gegara Absen, Jaksa Ditantang Jemput Paksa Luhut ke Sidang

Fatia berpandangan apabila Luhut berhalangan hadir di sidang, maka jaksa harus memanggil paksa Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) itu. Sebab Fatia merasa dirinya dan Haris sempat dipanggil paksa polisi karena berhalangan hadir diperiksa.

"Jika memang tidak bisa hadir maka semestinya harus ada pemanggilan sama seperti ketika saya dan Haris dipanggil paksa untuk datang ke persidangan supaya sidang ini cepat," kata Fatia.

Menanggapi hal itu, Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut Fatia tidak mengaitkan persidangan dengan proses penyidikan. Hakim Cokorda berkata, pihaknya tidak akan mengurusi hal itu di persidangan ini.

"Saudara tidak usah mengaitkan-kaitkan dengan pemeriksaan, penyidikan tidak usah," kata Hakim Cokorda.

"Jangan mengaitkan-kaitkan dengan yang ada di luar persidangan ini, kami tidak akan membahas masalah itu," imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Haris-Fatia Tak Terima Surat Permohonan Penundaan Sidang Dari Luhut: Bukan Tugas Negara

Desak Hadirkan Luhut di Sidang

Sebelumnya, pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty meminta jaksa penuntut umum (JPU) memanggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan untuk bersaksi di persidangan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. [Instagram/luhut.pandjaitan]

Hal itu disampaikan pengacara Haris dan Fatia dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).

Awalnya, pengacara Haris dan Fatia meminta agar persidangan ditunda pada 12 Juni 2023. Dengan alasan, Luhut sudah berada di Indonesia dan sesuai dengan jadwal sidang yang sudah disepakati di awal yakni setiap hari Senin.

"Tanggal 12 itu solusi tengah dari kami, jika memang tanggal itu tidak bisa beliau memang bisanya tanggal 8 karena alasan masih di luar negeri," ujar pengacara Haris dan Fatia.

Kemudian, pengacara Haris dan Fatia meminta jaksa menggunakan wewenangnya dengan memanggil paksa Luhut karena sudah tidak mentaati jadwal persidangan yang sudah ditentukan.

"Jaksa harusnya menggunakan powernya kekuasannya dan menghormati pengadilan. Karena ada Pasal 28 ayat 1 KUHP barang siapa yang dipakai sebagai saksi atau ahli atau juru bahasa dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-Undang yang harus dipenuhinya diancam dalam perkara pidana, dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata pengacara Haris dan Fatia.

"Jadi jaksa manggil paksa Luhut Binsar Pandjaitan dan menerapkan pasal tersebut Yang Mulia," sambungnya.

Sidang Ditunda

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, pada Kamis (8/5/2023).

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana menyebut saksi pelapor dalam perkara ini Luhut berhalangan hadir untuk dimintai keterangan.

"Persidangan ini diundur sesuai dengan surat ini, yaitu setelah tanggal 7 tepatnya tanggal 8 hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketua Hakim Cokorda di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (29/5/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI