Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung

Senin, 29 Mei 2023 | 14:27 WIB
Beda dengan Zaman Anies, Spanduk DKI Raih WTP dari BPK Tidak Boleh Dibentangkan Saat Paripurna Berlangsung
Sejumlah ASN yang hadir dalam rapat pariputan hasil LHP BPK bersiap bentangkan spanduk pemprov DKI mendapatkan opini WTP dari BPK pada Senin (29/5/2023). [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas keamanan DPRD DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membentangkan spanduk yang merupakan bagian dari selebrasi Pemprov DKI setelah diumumkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengumuman tersebut disampaikan saat rapat paripurna penyampaian hasil LHP oleh BPK berlangsung, Senin (29/5/2023).

Dari pantauan Suara.com, awalnya di lantai dua, ruang paripurna gedung DPRD DKI, terlihat sejumlah ASN sudah menyiapkan spanduk ukuran besar yang akan dibentangkan. Seperti tahun lalu di era eks Gubernur Anies Baswedan spanduk akan dibentangkan ketika BPK mengumumkan DKI mendapatkan opini WTP.

Begitu Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan Pemprov DKI meraih opini WTP, para ASN beserta anggota DPRD DKI terlihat bersorak. Spanduk yang disiapkan pun terlihat ingin segera dibentangkan. Namun, petugas keamanan langsung datang menghentikan para ASN yang hendak membentangkan spanduk. Para ASN pun mematuhi dan kembali membentangkan spanduk itu.

Baca Juga: Lanjutkan Tradisi Anies, Pemprov DKI Era Heru Budi Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Sementara, saat era Anies pada tahun lalu pada agenda yang sama, tak ada larangan dari petugas keamanan untuk membentangkan spanduk. Terlihat ada tiga spanduk yang dibentangkan di balkon ruang paripurna saat itu.

Bersamaan dengan itu, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi serta para wakil, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung memakai syal merarayakan raihan WTP ini.

Syal tersebut berwarna biru dengan tulisan 6 WTP Sukses Jakarta untuk Indonesia dan Jakarta 496 Tahun.

Meski tak dibolehkan, spanduk dibentangkan setelah rapat paripurna ditutup oleh Prasetio. Terlihat spanduk itu bertuliskan "Yes, we did it. WTP Again" dan "Matahari belum terbenam. Saatnya kita bercocok tanam jelang usia 496 Jakarta".

Sebelumnya diberitkan, Pemprov DKI Jakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Raihan ini melanjutkan tradisi WTP sejak era eks Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Pertahankan Opini WTP Laporan Keuangan Tahun 2022

Saat Anies memimpin, opini WTP berhasil diraih lima kali berturut-turut sejak tahun 2017. Artinya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berhasil mempertahankan opini ini untuk yang keenam kalinya secara beruntun di era kepemimpinannya.

Pemberian opini WTP ini disampaikan oleh Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Senin (29/5/2023). Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi beserta para wakilnya dan dihadiri Heru Budi secara langsung.

Dalam laporannya, Ahmadi menyebut pemberian opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI.

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022," ujar Ahmadi.

Ia menyebut, pemberian pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada sejumlah hal.

Di antaranya adalah kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan; dan kecukupan pengungkapan.

"Tanggung jawab BPK adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK, dengan berpedoman pada Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara," tuturnya.

Selain itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, Ahmadi menyebut pihaknya juga memberikan opini atas laporan keuangan dan melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

"Serta laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI