Suara.com - Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan menindak tegas setiap orang yang menyebarkan video ulah WNA di Bali di media sosial hingga viral, terlebih WNA yang melakukan aksi mesum dan porno.
Irjen Putu mengancam akan menjerat siapapun yang memviralkan video tersebut dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia meminta masyarakat tidak asal menyebarkan informasi mengenai ulah WNA di Bali, baik dalam bentuk video atau foto yang belum jelas informasinya.
Lantas seperti apa tindakan tegas yang akan diambil Irjen Putu? Simak ulasan berikut ini.
Penyebar video akan dikenakan UU ITE
Terkait penyebar video WNA yang berulah video, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menyatakan akan mengambil tindak tegas dengan menjerat pelaku penyebar video dengan UU ITE.
Putu menyatakan akan segera memproses penyebar video WNA asing di Bali yang viral hingga media sosial, tanpa pandang bulu.
"Peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan itu juga, kan ada UU ITE, itu juga akan kami proses. Jadi tidak sembarangan juga," kata Putu Jayan saat jumpa pers di Rumah Dinas Gubernur Bali, pada Minggu (28/5/2023).
Mencegah perilaku negatif WNA asing di Bali
Baca Juga: Video Viral Bayangan Misterius di Rumah Sakit, Terekam CCTV
Ketegasan Kapolda Bali untuk menindak penyebar video WNA asing di Bali bertujuan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpangan atau aksi negatif yang dilakukan oleh wisatawan asing.