Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar pada Senin (29/5/2023). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Asmar akan didalami keterangannya terkait sejumlah kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil, di antaranya korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara tahun anggaran 2022-2023.
"Dan kourupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan," kata Ali lewat keterangannya.
Selain Asmar, KPK memanggil tujuh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, Sumarno, Wan Masrad, Khaidir, Hilman, Khairudin, dan Naldo Jauhari Pratama.
Baca Juga: Suap Bupati Kepulauan Meranti, KPK Cegah 8 Pegawai BPK ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK mencegah delapan pegawai Banda Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau bepergian ke luar negeri. Ali mengatakan, selain delapan pegawai BPK, terdapat juga dua orang dari pihak swasta yang dicegah bepergian ke luar negeri.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan 2 orang swasta," kata Ali lewat keterangannya, Senin (15/2023).
Pencegahan dimintakan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Mei 2023 lalu.
"Untuk enam bulan pertama dan tentu dapat dilanjutkan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Kepada 10 orang saksi yang dicegah, diminta untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada proses pemeriksaan nanti.
Baca Juga: Belasan Pejabat Meranti Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Muhammad Adil
"KPK mengharapkan sikap kooperatif dari para pihak tersebut untuk hadir dalam setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," ujar Ali.
Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 6 April 2023 lalu. Dia melakukan tindak pidana korupsi berupa suap senilai Rp 26,1 miliar.
Dia dijadikan tersangka bersama dua orang lainya, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa (MFA).