Suara.com - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mempertanyakan bocornya informaai berkaitan putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem Pemilu dengan proporsional tertutup yang diungkap Denny Indrayana.
Menurur Said, sebagai dokumen negara yang bersifat rahasia seharusnya tidak ada kebocoran. Termasuk bocornya informasi itu masuk ke mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny.
"Saya gak tahu ini rahasia negara bisa bocor. Itu kan rahasia negara yang tidak boleh dibocorkan bahkan sekelas Denny yang ahli hukum sekalipun tidak boleh membocorkan ke publik," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Sebagai sosok awam dan bukan ahli hukum, Said mengaku kebingungak atas kebocoran dokumen rahasia tersebut. Ia menilai informasi yang kadung disebarluaskan itu sulit untuk dikonfirmasi kebenarannya.
Baca Juga: Bahas Pemenangan Ganjar Siang Ini, Elite PDIP Jalan Kaki Ke Kantor DPP PPP Gelar Pertemuan Tertutup
"Yang kita tahu itu rahasia, dokumen negara lah kok bisa bocor," ujar Said.
Ia mengatakan buntut informasi yang diungkapkan Denmy soal putusan MK hanya menghabiskam enegi. Ia sendiri enggan berandai-andai apa yang akan menjadi putusan MK nantinya.
"Menghabiskan energi kita semua, cuma perang urat saraf terus menerus, yang mau didapat publik apa? Publik nggak dapat apa-apa dari semua pernyataan yang seperti itu," kata Said.
"Katanya itu kita suruh taat, suruh menunggu, apa pun yang diputuskan kita akan ikut, ya belum diputuskan sudah bikin spekulasi yang bikin spekualisi pakar hukum, lah kita kebingungan juga," tandasnya.
Denny Indrayana Koar-koar
Baca Juga: Kompak! PPP-PDIP Ingin Cawapres Ganjar dari Kalangan Islam Moderat
Denny Indrayana sebelumnya mengungkapkan informasi penting yang didapat pada Minggu padj. Ia membeberkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai.
Informasi itu diketahui melalui keterangan tertulis dari Denny, yang juga ia sampaikan melalaui unggahan di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, Minggu (28/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini tidak mengungkapkan dari mana informasi itu berasal. Ia hanya menekankan orang yang menjadi sumbernya merupakan orang yang ia percaya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim Konstitusi," ujar Denny.
Denny lantas menyinggung bahwa Indonesia akan kembali ke masa-masa orde baru, apabila memang MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," ujar Denny.
Denny menyinggung perihal upaya kudeta Partai Denokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko. Ia juga menyinggung perihal risiko gagalnya pencapresan Anies Baswedan, seiring rencana kudeta Partai Demokrat.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," kata Denny.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soparno mengaku mendengar hal serupa. Tetapi yang berbeda berdasarkan informasi yang ia peroleh, sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan pada Pemilu 2029, bukan untuk 2024.
"Yang saya dapat infonya, bahwa itu akan tertutup, tetapi berlakunya itu 2029. Enggak (berlaku surut). Berlakunya terhitung 2029. Itu info yang saya peroleh ya," ujarnya kepada wartawan.