Nurul Ghufron Cs Tinggal Tunggu SK Jokowi, Tambah Jabatan Pimpinan KPK Setahun Lagi

Senin, 29 Mei 2023 | 13:15 WIB
Nurul Ghufron Cs Tinggal Tunggu SK Jokowi, Tambah Jabatan Pimpinan KPK Setahun Lagi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan keterangan di Gedung KPK. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nurul Ghufron bersama empat pimpinan KPK lainnya tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Presiden Joko Widodo soal perubahan masa jabatan mereka dari empat tahun menjadi lima tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Ghufron yang meminta jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Dia menyebut, putusan itu telah menjadi hukum yang setara dengan Undang-undang yang harus dijalankan.

"Sejak saat itu sah menjadi hukum setara Undang-Undang, bahwa masa periodisasi pimpinan KPK menjadi 5 tahun, maka presiden selanjutnya akan mengeluarkan SK (surat keputusan) perubahannya," kata Ghufron dihubungi wartawan, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Dikritik 'Kemaruk' Minta Tambah Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron Cuek, Begini Katanya

Soal adanya pandang lain dan kritikan atas putusan MK itu, Ghufron menilai hak tersebut bagian dari demokrasi.

"Tafsir dan pandangan berbagai pihak itu bagian dari warna warni demokrasi yang harus rayakan, tetapi tetap tunduk dan dalam koridor hukum," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial riview yang diajukan Nurul Ghufron pada 25 Mei 2023. Dia meminta masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Selain itu, dia meminta batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.Gugatan itu diajukannya pada November 2022 lalu.

Baca Juga: Dicibir Sana Sini Karena Minta Perpanjangan Masa Jabatan Di KPK, Nurul Ghufron: Kita Tatap Masa Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI