Denny Indrayana Koar-koar Soal Isu MK Kembalikan Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar

Senin, 29 Mei 2023 | 11:42 WIB
Denny Indrayana Koar-koar Soal Isu MK Kembalikan Pemilu Tertutup, Mahfud MD: Itu Hanya Analisis Orang Luar
Mahfud MD (Instagram/@mohmahfudmd)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional tertutup. Ia menegaskan hal tersebut usai memastikannya langsung ke MK.

"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata Mahfud di The Westin Jakarta, Senin (29/5/2023).

MK, lanjut Mahfud, baru akan menyampaikan putusannya pada Rabu (31/5/2023) lusa. Menurutnya apa yang beredar terkait putusan MK hanyalah analisa dari pihak luar.

Menko Pulhukam Mahfud MD. (Suara.com/M Yasir)
Menko Pulhukam Mahfud MD. (Suara.com/M Yasir)

"Itu hanya analisis orang luar yang mungkin melihat sikap-sikap para hakim MK, lalu dianalisis sendiri. Tapi sidangnya sendiri secara tertutup baru akan dilakukan besok lusa. Jadi belum ada keputusan yang resmi," jelas Mahfud. 

Baca Juga: Pro Kontra Isu MK akan Ubah Sistem Pemilu 2024: SBY Turun Gunung, Mahfud Beri Reaksi Keras

Geger Cuitan Denny Indrayana

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi terkait putusan MK tentang sistem Pemilu Legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Denny Indrayana, Cak Imin: Putusan MK Belum Dibacakan tapi Sudah Bocor Duluan?

Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)
Denny Indrayana. (Suara.com/Ria Rizki)

MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDI Perjuangan (PDIP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI