Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini

Senin, 29 Mei 2023 | 11:17 WIB
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini
Buntut Putusan Tunda Pemilu, Ketua PN Jakarta Pusat Dipanggil KY Hari Ini. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, Hakim Ketua Sugeng juga menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara ini. Alhasil, gugatan yang sebelumnya diajukan oleh Prima dinyatakan gugur.

"Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata hakim.

"Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu," tambah hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI