Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Senin, 29 Mei 2023 | 11:11 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hari Ini, KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan. (Akun Facebook WindyIdol8)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usma atau lebih dikenal Windy Idol pada hari ini. Windy Idol dipanggil penyidik KPK untuk dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini (29/5) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (29/5/2023). 

Selain Windy, KPK juga memanggil enam orang saksi lainnya, tiga di antaranya merupakan staf tersangka Sekretarsi MA Hasbi Hasan, Tri Mulyani, Albar, dan Lilis Suryani.

Sementara tiga saksi lainnya, Karyawan Bank BCA, Sabias Rangku Osan, Karyawan Bank Mandiri Isye Fitrilyuliastuti, dan pihak swasta Allan Prima Yozadi.

Baca Juga: Santai Digugat Sekretaris MA Hasbi Hasan usai jadi Tersangka, KPK: Praperadilan Bukan Tempat Uji Penyidikan!

Diduga, Windy dan enam saksi lainnya memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik pada kasus suap di MA.

Sekretaris MA Hasbi Susul Belasan Tersangka

Sekretaris MA Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Pada pemeriksaannya pada Kamis 9 Maret 2023 lalu, KPK mendalami aliran dana yang diduga diterimanya.

Hal itu menyusul namanya yang disebut dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui Dadan Tri Yudianto.

KPK sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi menjadi tersangka baru pemberi suap ke Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Baca Juga: Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Petinggi KPK Tidak Adil dan Penyalahgunaan Wewenang

Sebanyak 15 tersangka, dua di antaranya adalah Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI