Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas, turut berkomentar mengenai isu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bocor terkait sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup atau hanya pilih logo partai.
Bocoran itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melalui akun Instagramnya. Bahkan eks Wakil Menko Polhukam periode 2011-2014 itu, menyatakan putusan itu berdasarkan hasil 6 berbanding 3 hakim menyatakan dissenting opinion.
Zulhas berharap adanya bocoran yang disampaikan Denny tersebut tidak lah benar. Pasalnya ia meyakini MK masih akan menjaga demokrasi di Indonesia bukan justru sebaliknya.
"Ada rumor yang menyatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup. Saya berharap hal itu tidak benar. Sebab saya masih yakin MK adalah garda terdepan penjaga demokrasi di Indonesia. Bukan perusak demokrasi," kata Zulhas lewat cuitannya di Twitter @ZUL_hasan dikutip Suara.com, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: MK Bantah Kobocoran Putusan Terkait Sistem Pemilu: Dibahas Saja Belum
Menurutnya, Indonesia sudah terbiasa melaksanakan pemilu memakai sistem proporsional terbuka sejak pemilu 2009, 2014, dan 2019. Penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah terlatih.
"Rakyat pun sudah terbiasa dengan memilih orang secara langsung, juga di Pilkada maupun Pilkades," tuturnya.
Selain itu, kata dia, pemantau pemilu, LSM, dan pegiat demokrasi sudah bersepakat bulat bahwa sistem proporsional terbuka adalah sistem terbaik dalam pembangunan demokrasi saat ini.
"Meskipun belum sempurna, perlu perbaikan. Tapi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pemilu tertutup yang mengebiri suara rakyat, menjadikan pemilu terdistorsi dari prinsip demokrasi konstitusional," ujarnya.
Di sisi lain, Zulhas menyebut, jika saat ini 8 partai politik di Senayan sudah bersuara dan menghendaki sistem pemilu 2024 tetap seperti sekarang saja yakni proporsional terbuka. Begitu juga masyarakat dan kekuatan civil society, aspirasinya sama.
Baca Juga: Denny Indrayana Bocorkan Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup, MK Buka Suara
"Maka dari itu MK harus mendengar dan serius untuk mengkaji dengan adil. Dulu MK pernah membatalkan sistem pemilu tertutup terbatas. Diganti dengan sistem pemilu terbuka," katanya.
"Sekarang di luar nalar jika MK menyetujui gugatan kembali ke pemilu tertutup, hanya mencoblos gambar partai," sambungnya.
Lebih lanjut, Menteri Perdagangan ini berharap Tuhan bisa memberikan petunjuk arah yang benar mengenai sistem pemilu tersebut.
"Semoga Allah Tuhan Yang Maha Kuasa memberi penerangan dan petunjuk ke jalan yang benar. Semua untuk kebaikan masyarakat, bangsa dan negara," pungkasnya.
Bocoran
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab dengan gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Menanggapi hal itu Mahkamah Konstitusi buka suara terkait isu kebocoran hasil putusan terkait sistem pemilu.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.
“Dibahas saja belum,” ujar Fajar sebagaimana dilansir Antara dari Jakarta, Senin (29/5/2023).
Fajar menjelaskan, bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Setelahnya, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.