Suara.com - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY merespons potensi partai besutannya itu diambil alih lewat upaya peninjauan kembali atau PK oleh kubu Moeldoko.
Tanggapan ini disampaikan SBY menyusul pernyataan Denny Indrayana menyoal upaya PK yang tengah diajukan Moeldoko.
Sebelumnya, Presiden ke-6 RI ini tertarik untuk angkat bicara soal pengungkapan informasi oleh Denny Indrayana perihal Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Hal lain yang membuat SBY tertarik ialah perihal pernyataan Denny menyoal PK Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) yang digambarkan bahwa Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko.
Berkaitan dengan PK Moeldoko di MA, SBY mengaku tadi malam dirinya menerima telepon dari mantan menteri yang menyampaikan pesan politisi senior (bukan dari Partai Demokrat) berkaitan dengan PK Moeldoko.
"Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5/2023).
Menurut SBY, berdasarkan akal sehat, sulit diterima PK Moeldoko dikabulkan MA karena sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan.
"Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk," katanya.
SBY berujar, sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, ia berharap pemegang kekuasaan (politik dan hukum) tetap amanah, tegakkan kebenaran dan keadilan.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 1,5 Miliar dari Staf DPP Demokrat dalam Korupsi Bupati nonaktif Mamberamo
"Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba-yang kuat menang, yang lemah selalu kalah," ujarnya.
Ia berpesan kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah Swt.
"Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional," kata SBY.
Menyoal Sistem Pemilu
Sementara itu berkaitan sistem Pemilu, SBY mengatakan, jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana reliable bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup dan bukan sistem priporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
Ada tiga hal yang disampaikan SBY berkaitan dengan sistem pemilu yqng hendak diputuskan MK. Ketua MajelisnTingti Partai Demokrat ini berpandangan apa yang ia sampaikan juga merupakan pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik. Tidak terkecuali para pemerhati Pemilu dan demokrasi.
Pertanyaan pertama SBY kepada MK, yakni apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem Pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan chaos," kata SBY.
Berlanjut ke pertanyaan kedua kepada MK, SBY menayakan, apa benar UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
"Sesuai konstitusi, domain dan wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, dan bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.
Ia mengatakan kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem Pemilu terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
"Ingat, semua lembaga negara termasuk lresiden, DPR dan MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," kata SBY.
Ketiga, lanjut SBY, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem Pemilu berada di tangan presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya presiden dan DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ujarnya.
SBY berkeyakinan bahwa dalam menyusun DCS, parpol dan caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius.
"KPU dan Parpol harus siap kelola krisis ini. Semoga tidak ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," kata SBY.
Bocoran Denny Indrayana
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkapkan informasi penting yang didapat pada Minggu padj. Ia membeberkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi atau MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau kembali memilih tanda gambar partai.
Informasi itu diketahui melalui keterangan tertulis dari Denny, yang juga ia sampaikan melalaui unggahan di akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," tulis Denny, Minggu (28/5/2023).
Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 ini tidak mengungkapkan dari mana informasi itu berasal. Ia hanya menekankan orang yang menjadi sumbernya merupakan orang yang ia percaya.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim Konstitusi," ujar Denny.
Denny lantas menyinggung bahwa Indonesia akan kembali ke masa-masa orde baru, apabila memang MK memutuskan Pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif. KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," ujar Denny.
Denny menyinggung perihal upaya kudeta Partai Denokrat yang dilakukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko. Ia juga menyinggung perihal risiko gagalnya pencapresan Anies Baswedan, seiring rencana kudeta Partai Demokrat.
"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," kqta Denny.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soparno mengaku mendengar hal serupa. Tetapi yang berbeda berdasarkan informasi yang ia peroleh, sistem pemilu proporsional tertutup akan diberlakukan pada Pemilu 2029, bukan untuk 2024.
"Yang saya dapat infonya, bahwa itu akan tertutup, tetapi berlakunya itu 2029. Enggak (berlaku surut). Berlakunya terhitung 2029. Itu info yang saya peroleh ya," ujarnya kepada wartawan.