Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait nasib Mario Dandy jika ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap terdakwa anak AG (15). Diketahui, Mario merupakan tersangka utama di kasus penganiayaan David Ozora.
Karyoto menilai berkas perkara kasus pencabulan bisa saja dijadikan satu dengan berkas kasus penganiayaan. Namun hal itu tetap diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak yang mengawal jalannya persidangan.
"Bisa (digabungkan berkas perkaranya). Nanti tinggal lihat kejaksaan melihat peluang itu," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Menurut Karyoto, penggabungan berkas perkara merupakan suatu hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana.
Baca Juga: Babak Drama Kasus Mario Dandy: Kelakuannya Selama Jadi Tahanan Bikin Publik Geram
"Tapi kalau memang ini waktunya agak lama untuk P21 pasti dipisah," kata Karyoto.
Kendati begitu, kecil kemungkinan berkas perkara Mario di kasus penganiayaan dan pencabulan dijadikan satu untuk disidangkan.
"Berat," ucapnya.
Lebih lanjut, apabila Mario ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan, maka nantinya anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu akan menyandang dua status hukum.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga di kejaksaan terdakwa. Bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi lagi bisa," imbuhnya.
Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Ke Mario Dandy Usai Heboh Pasang Tali Ties Sendiri
Naik Penyidikan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap mantan pacarnya AG (15) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (26/5/2023) siang tadi.
"Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini dan setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023) malam.
Dalam perkara ini, lanjut Hengki, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.