Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto buka suara terkait nasib Mario Dandy jika ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap terdakwa anak AG (15). Diketahui, Mario merupakan tersangka utama di kasus penganiayaan David Ozora.
Karyoto menilai berkas perkara kasus pencabulan bisa saja dijadikan satu dengan berkas kasus penganiayaan. Namun hal itu tetap diserahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pihak yang mengawal jalannya persidangan.
"Bisa (digabungkan berkas perkaranya). Nanti tinggal lihat kejaksaan melihat peluang itu," kata Karyoto kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Menurut Karyoto, penggabungan berkas perkara merupakan suatu hal yang wajar dalam penanganan perkara pidana.
"Tapi kalau memang ini waktunya agak lama untuk P21 pasti dipisah," kata Karyoto.
Kendati begitu, kecil kemungkinan berkas perkara Mario di kasus penganiayaan dan pencabulan dijadikan satu untuk disidangkan.
"Berat," ucapnya.
Lebih lanjut, apabila Mario ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan, maka nantinya anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu akan menyandang dua status hukum.
"Ya bisa dalam waktu yang sama dia bisa menjadi tersangka kami juga di kejaksaan terdakwa. Bahkan nanti bisa juga sudah jadi terpidana menjadi lagi bisa," imbuhnya.
Baca Juga: Babak Drama Kasus Mario Dandy: Kelakuannya Selama Jadi Tahanan Bikin Publik Geram
Naik Penyidikan